Sabana Kaba, Tanah Datar–Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial HD (42 tahun) dan ND (45 tahun), karena diduga menyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibawah tumpukan jerami, Minggu 03 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wib.
BACA JUGA : Transaksi Shabu di Depan Masjid, Dua Pelaku Usia Muda Diamankan Polisi
“Daun ganja kering tersebut disimpan dibawah tumpukan jerami dalam Pondok Tengah Sawah Languang di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Desfiarta kepada awak media, Selasa (5/1).
Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya kedua terduga pelaku sering menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku sedang berada di sebuah Pondok Tengah Sawah Languang di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.
Tim langsung mengamankan kedua terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan badan beserta tempat sekitar yang disaksikan oleh ketua FKPM dan warga. Hasilnya tim mendapati 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan plastik warna hitam disimpan ditumpukan jerami dibawah pondok tempat kedua terduga pelaku tersebut duduk.
Kedua terduga pelaku juga mengakui, bahwasanya 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah milik mereka. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf UU No. 35 tahun 2009.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial VNW (23 tahun) yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu,i Sabtu t 2 Januari 2021 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Rumah milik orang tuanya di Jor. Gudam Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.(WD)