SABANA KABA, Lampung–Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria berinisial FM (38 tahun) warga Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, karena ketahuan membuang bungkusan rokok berisikian sabu, setelah grogi melihat polisi.
BACA JUGA : Diduga Terlibat Pembobolan Toko, Seorang Cewek 19 Tahun Ditangkap Polisi
Kapolres Lampung Tengah melalui Kapolsek Rumbia Lampung Tengah, Iptu Hairil Rizal mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (5/3/2022), saat itu anggota sedang berpatroli di Jalan Lintas Pantai Timur Kampung Teluk Dalem Ilir Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.
“Anggota saat itu sedang berhenti di bengkel tambal ban dan berdiri di pekarangan kosong disamping bengkel, kemudian pelaku ini tiba-tiba datang dengan sepeda motor lalu dilihat membuang bungkusan plastik yang dicurigai isi sabu,” jelasnya Hairil saat dikonfirmasi, Senin, (7/3/2022)
Kemudian anggota mengejar dan memberhentikan pelaku, lalu pelaku diperintahkan untuk mengambil bungkusan yang sebelumnya dibuang.
“Pelaku disuruh mengambil bungkusan plastiknya, ternyata benar isi bungkusan plastik tersebut ada bungkus rokok merk cahaya pro yang dalamnya berisikan satu bungkus narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Selain itu, dalam bungkusan plastic juga terdapat satu buah alat hisap sabu dari botol aqua, dua korek api, satu kaca pirek, satu sekop, dan satu buah jarum.
Hairil menambahkan, saat ini pelaku dibawa ke Polsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut, dan diakui oleh FM bahwa barang tersebut rencananya akan dipakai bersama dengan pelaku lain. Pelaku mengaku kalau membeli barang tersebut patungan dengan pelaku lain.
“Atas perbuatanya, pelaku FM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 Sampai 12 tahun Penjara,” tutur Kapolsek seperti dikutip dari Tribratanews Lampung.(SK.01)