Guna Pemeriksaan Lanjutan, Enam Tersangka Pusaran Kasus Narkoba Bima Dibawa ke Mabes Polri

0
213

Sebagian dana tersebut disebut mengalir kepada DPK yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan merupakan atasan langsung AKP M. Total dana yang disebut telah diserahkan mencapai Rp2,8 miliar.

Seiring perkembangan perkara, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi etik tegas terhadap kedua perwira tersebut. DPK dan M resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik internal kepolisian. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri.

Saat ini, keenam tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk mengonfrontasi keterangan masing-masing serta mendalami aliran dana dan peran tiap individu dalam jaringan tersebut.(TBNTB/SK.01)