Curi Alat Pertukangan Kayu, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

0
1599

SABANA KABA, Padang–Polsek Padang Utara Polresta Padang menangkap seorang pria paruh baya berinisial HA (54 tahun), karena diduga melakukan pencurian alat pertukangan kayu di Jalan Jakarta 1 Gang Kelapa Gading VII Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara Kota Padang.

BACA JUGA : Ancam Korban Akan Dibunuh, Ayah Tiri Cabuli Anak Bawah Umur

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra, SH mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 sore, di Perumahan Permata Adi Putra Anak Air Belakang Yayasan Pasantren Sabbihisma Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

“Pelaku mengakui aksi pencurian yang dilakukannya, berupa peralatan pertukangan kayu,” katanya menambahkan.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/61/XII/2021/SPKT/Polsek Padang Utara.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Bor listrik merek Newtontec, satu unit Mesin katam merk Newtontec, satu buah peralatan pahat kayu dan kabel listrik sepanjang 25 meter.

Penangkapan oleh tim Opsnal Polsek Padang Utara yang dipimpin AKP Nahri Sukra itu, setelah dilakukannya penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Tanpa adanya perlawanan, pelaku pun berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Utara.

“Pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here