Simpan Sabu dan Ganja Kering, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Rumahnya

0
1512

Sabana Kaba, Solok–Tim Opsnal Satnarkoba Polres Solok menangkap seorang laki-laki berinisial AP (40 tahun), karena diduga terkait penyalahgunaan natkotika jenis sabu dan ganja kering di rumahnya di Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, Minggu (21/3).

BACA JUGA : Kunjungi Wabup, Rektor IAIN Batusangkar Sebut Pemkab Berperan Majukan Dunia Pendidikan

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.Ik melalui Paur Humas Bripka Rozi Pratama mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas Satnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku yang diduga sering dilakukan penyalahgunaan narkoba.

“Saat ditangkap, ditemukan 8 paket sabu yang dibungkus plastik bening, kemudian ganja kering yang disimpan dalam sebuah toples,” katanya.

Saat diamankan polisi, pelaku AP mengakui barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya seperti dua unit handphone juga ikut disita petugas.

“Pelaku sudah berada di Polres Solok untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here