SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang pria berinisial AMS (30 tahun), karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu di Jorong Balai Batu Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Selasa (09/05/2023) sekira pukul 00.30 Wib.
BACA JUGA : Mutasi Bergulir Lagi, Dua Jabatan Esselon II yang Kosong Terisi Kembali
Terduga pelaku berinisial AMS diamankan di dalam rumah milik orang tuanya di Jorong Balai Batu Lima Kaum, selang beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika inisial FL di Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku AMS berawal dari informasi yang di dapat oleh Tim Tarantula tentang adanya tindakan Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku AMS terindikasi melakukan tindakan Penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Hasilnya, Tim menumukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kamar milik terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat. Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis sabu lansung diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika.(WD)






























