Sabana Kaba, Padang— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang tetap menangkap pria RP (36 tahun) di rumah orang tuanya di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (24/6) dini hari pukul 00.30 Wib karena melakukan pencurian terhadap gadget milik AA .
BACA JUGA : Kampung Sudut Terbakar, Pasar Batusangkar Nyaris Jadi Lautan Api
Pelaku ditangkap oleh Polresta Padang karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian gadget milik korban berinisial AA. sesuai laporan polisi LP/321/B/VI/2020/SPKT Unit I Polresta Padang tanggal 24 Juni 2020.
“Pelaku kami ringkus di dekat sebuah pencucian mobil di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang atau di sekitar kediamannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar, Jumat (26/6).
Kasat Reskrim mengatakan, saat ditangkap warga Parak Gadang tersebut mencoba pura-pura pingsan, namun, aksi tipu-tipu yang ia lakukan tidak membuat polisi merasa iba dan terperdaya dan tetap melakukan penangkapan.
“Pelaku RP baru bangun setelah polisi mengancam akan menembak kakinya. Ia juga tidak melakukan perlawanan atau mencoba melarikan diri saat ditangkap polisi,” kata Kasatreskrim menambahkan.
Saat diinterogas petugas, pelaku mengakui bahwa gadget merek Samsung Galaxy C9 Pro warna Gold merupakan barang curian yang ia ambil dari korban AA, bahkan yang bersangkutan kini sedang didalam petugas, karena diduga RP spesialias pelaku pencurian gatget atau HP.
“Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Padang dan barang bukti gadget ikut ditahan polisi sebagai BB atau Barang Bukti,” kata Kasat Reskrim mengakhiri keterangan.(SK.01)