Sabana Kaba, Padang–Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara Polresta Padang menangkap seorang pria dengan inisial BF (32) warga Jalan Jondul V Blok Q No.17 Kelurahan Parupuak Tabing Kota Padang, karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jalan Jondul V Parupuak Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (5/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA : Dikhawatirkan Mengganggu Masyarakat, Damkar Evakuasi Ular Phyton Sepanjang 2 Meter
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, pelaku BF warga Jalan Jondul V Blok Q No.17 Kelurahan Parupuak Tabing ini diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio Nomor Polisi BA 4647 BL warna hitam di rumah Jaya pura No.T3 Kelurahan Ulak Karang Selatan, Selasa (27/7).
Dikatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan korban Briliant Dzikri dengan laporan polisi nomor LP / 39 / B/ VII/ 2021/ Sektor utara/ Resta Padang/ polda sumbar, tanggal 5 Agustus 2021. Kemudian segera diuturunkan Tim Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Kamis (5/8) sekitar pukul 12.00 WIB kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan kendaraan hasil curian itu dirumahnya dan dilakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku masuk ke rumah. Saat itu juga, Tim Opsnal mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” katanya seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)