Terkait Adanya TKD Tambahan, Bupati Eka Putra Minta OPD Laksanakan Kegiatan Sesuai Aturan

0
5

SABANA KABA, Tanah Datar–Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanah Datar yang bertindak sebagai pelaksana Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tambahan harus melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan peraturan yang ditetapkan, terutama untuk pengananan kegiatan pasca bencana.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Eka Putra, ketika menerima Staf Khusus Mendagri dan tim dalam pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Gedung Indojolito Batusangkar, Rabu (22/07/2026).

“Saya minta kepada OPD terkait untuk mempedomani aturan dan peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pembangunan TKD Tambahan ini, dan memanfaatkan pendampingan dari Kejari Tanah Datar agar kemudian hari tidak akan berurusan dengan penegak hukum,” ujar Bupati Eka Putra sambil menatap kepada Kepala OPD yang hadir.

Kepala Daerah menambahkan, Wilayah Kabupaten Tanah Datar mengalami bencana dalam 3 tahun terakhir, mulai dari 11 Mei 2024 bencana banjir bandang dan longsor di picu cuaca ekstrim dan erupsi gunung marapi. Kemudian akhir 2025 dan awal 2026 kembali cuaca ekstrim akibatkan banjir dan longsor.

“Karena itu Kami menyampaikan terima kasih kepada presiden, Mendagri, Provinsi dan pihak terkait lainnya sehingga Kabupaten Tanah Datar memperoleh TKD Tambahan untuk pembangunan Pascabencana tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah melakukan percepatan pengalokasian TKD Tambahan, dan realisasi pelaksanaannya terus dilaporkan ke Kemendagri. “Realisasi saat ini sudah mencapai 7 persen, dan pelaksanaan TKD Tambahan saat ini terus berjalan, mulai dari tender dan proses lanjutan. Tentunya capaian ini akan bertambah seiring waktu dan pekerjaan yang dilaksanakan,” ujar Eka Putra.

SELANJUTNYA HAL. 2