HBatusangkar, (SK)—Sat Narkoba Polres Tanah Datar kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Senin (30/7) sekira pkl 22.45 wib di Warung milik Hamri Doni pgl Doni di Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat.
Kedua tersangka tersebut yang telah diamankan Polres Tanah Datar masing-masing bernama A panggilan Af Bacang (41 tahun), warga Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab dan GS panggilan Genta warga Jorong Gantiang Nagari. Padang Magek Kecamatan Rambatan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal menjelaskan, penangkapan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ini bermula saat dilakukan penggeledahan badan terhadap A, kemudian pada dirinya ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening didalam kotak korek api.
Kotak korek api berisi sabu itu disimpan dikantong celana sebelah kiri depan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, hasilnya ditemukan 1 (satu) buah bong atau alat pengisap sabu, 1 (satu) buah mencis dan 1 (satu) buah kaca pirek.
Berdasarkan keterangan tersangka A, Narkotika jenis sabu tersebut ia dapat dari GS dan tersangka yang kedua ini juga berhasilkan diamankan petugas dirumah istrinya di Jorong Gantiang Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan.
Terhadap kedua orang tersangka tersebut kini telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses selanjutnya.(WD)