Sabana Kaba, Riau–Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar menangkap seorang pria dengan inisial MA alias Anan (30 tahun), karena diduga mengedarkan narkotika jenis shabu kepada masyarakat di areal kolam ikan, meskipun dalam suasana awal bulan Ramadhan 1442 H, di saat umat muslim berlomba-lomba beribadah.
BACA JUGA : Dooor, 4 dari 13 Tersangka Tindak Kriminal Dilumpuhkan Polisi
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini merupakan warga Desa Pulau Permai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, MA ditangkap pada Rabu (14/04/2021) sore di areal Kolam Ikan yang berlokasi di Dusun II Desa Kampar Kecamatan Kampa.
Dari tersangka MA ini didapati barang bukti 16 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 19.63 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan sebuah HP yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (14/04/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di kawasan kolam ikan Dusun II Desa Kampar Kecamatan Kampa.
BACA JUGA : Aniaya Korban Hingga Meninggal, Pria dengan Status DPO Ini Ditangkap Polisi
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim berhasil mengamankan target yaitu MA alias ANAN yang diduga sebagai pengedar shabu.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di pondok kolam ikan milik pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.
Selanjutnya Tim juga melakukan penggeledahan pada rumah pelaku di Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang dan kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu di dalam amplop warna kuning, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Menurut Daren dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)