SABANA KABA, Sumut–Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan satu orang laki-laki berinisial MH (20 tahun), warga Jalan Cermai Lingkungan VI, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Senin (1/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman pacarnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi awak media membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MH yang diduga telah menganiaya Muhammad Rizky Ramadhan (21 tahun), yang mengakibatkan korban luka-luka.
Terduga pelaku penganiayaan MH diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai sehubungan laporan korban Muhammad Rizky Ramadhan (21 tahun) warga Perumnas Km 4, Lingkungan VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sesuai Laporan Polisi/303/X/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai tanggal 31 Oktober 2021.
Laporan Polisi tersebut tentang penganiayaan yang dialaminya pada Minggu (31/10/2021) pukul 13.00 WIB di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai menyampaikan, terduga pelaku penganiayaan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gunting.
Awalnya korban chatingan (berkomunikasi saling tukar pesan) melalui media sosial dengan pacar pelaku. Melihat isi chatingan tersebut pelaku merasa keberatan, lalu menghubungi dan mengajak korban untuk berjumpa serta menantang korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman dan benda tajam.
Kemudian akibat dari tantangan tersebut, pada Minggu (31/10/2021) pukul 13.00 WIB korban mendatangi pelaku.
Selanjutnya perkelahian pun terjadi yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada tangan kiri, luka tusuk pada dada serta luka pada kepala yang diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan tersebut, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Iptu Eko Ady dan Ipda M. Reza Fahrurrozi melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara itu.
Kemudian pada Senin (1/11/2021) pukul 01:00 WIB diketahui bahwa keberadaan pelaku MH berada di Jalan Cermai Lingkungan VI, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Lantas Tim Opsnal berangkat ke TKP dan mengamankan pelaku MH dan langsung dibawa ke Polres
Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku penganiayaan MH dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana”, tegas Triyadi seperti dikutip dari Tribrata News Sumut. (SK.01)