SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap seorang laki-laki berinisial WPD (37 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku WPD merupakan warga Kecamatan Lima Kaum, diamankan Tim di Kecamatan Limakaum, Kamis (10/03/2024).
BACA JUGA : Bupati Kunjungi Masjid Al Jihad Fiisabilillah, Indra Gunalan Sampaikan Harapannya
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kadi Humas AKP Gusrizal membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu dibawah pimpinan Kasatres Natkoba AKP Desneri, S.H., M.H.
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pingggir jalan di Kecamatan Lima Kaum dan tim melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku. Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
“Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup AKP Gusrizal.(WD)