SABANA KABA, Tanah Datar—Berita kurang sedap kembali muncul di Tanah Datar Luhak Nan Tuo, Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang pria betinisial C (32 tahun), karena diduga pengedar narkoba jenis ganja, pada Sabtu (18/06/2022) sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.
BACA JUGA : Simpan Tiga Paket Sabu, Seorang Pria Paroh Baya Ditangkap Polisi
Kapolres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta menjelaskan, terduga pelaku C diamankan petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Datar yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama. SH.
Desfiarta mengatakan, terduga pelaku C selama ini disinyalir sering mengedarkan barang haram tersebut dikawasan Sungai Tarab. Setelah petugas melakukan penyelidikan, diketahui jika C pada Sabtu sore terlihat keberadaannya tengah mengendarai sepeda motor di jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.
“Petugas pun langsung menghentikan terduga untuk diperiksa, kemudian dilakukan penggeledahan badan. Tidak puas sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan kerumah tersangka di Jorong Gunuang Medan, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab,” tutur Desfiarta.
Desfiarta melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering siap edar, yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang disimpan didalam tas sandang kecil warna hitam yang tergantung didalam kamarnya.
Di hadapan para saksi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya untuk diedarkan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanahdatar guna proses penyidikan.
“Kini terduga pelaku telah di bawa petugas ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Desfiarta.(WD)