Kedapatan Bawa Sabu-sabu, Seorang Wanita dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

0
1345

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap seorang wanita berinisial YZ (48 tahun) dan MR (24 tahun) warga Kecamatan Sungai Tarab, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Kedua terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan Kecamatan Salimpaung Jumat (19/01/2024).

BACA JUGA : PBB Tetap Bertarung di Pemilu 2024, Akankah Kembali Bersinar Seperti Priode Sebelumnya

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKPGusrizal membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tersebut.

“Sebelumnya Satres Narkoba telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab dan Salimpaung, lansung dilakukan penyelidikan ” ujar AKP Gusrizal menambahkan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Salimpaung. Selanjutnya mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari kedua terduga pelaku.”Kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim di pinggir jalan yang kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Kasi Humas.

Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here