Jadikan Rumah Sebagai Transaksi Sabu, Seorang Bandar Narkotika Ditangkap Polisi

0
1528

Sabana Kaba, Lampung--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang l menangkap seorang pria berinisial MA (36 tahun) di rumahnya di Kampung Agung Jaya) Jumat (06/08/2021) sekitar pukul 14.00 Wib, karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

BACA JUGA : Hilang Tiga Minggu, Pria Ini Ditemukan dalam Keadaan Lemah dan Trauma

“Bandar narkotika MA yang ditangkap petugas kami ini berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Minggu (08/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

Kasat menjelaskan, pengungkapan pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo, setelah mendapat Informasi yang bersangkutan sering menggunakan rumahnya di Kampung Agung Jaya, sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Lamoung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here