SABANA KABA, Riau–Unit Reskrim Polsek Kampar Polres Kampar menangkap 2 orang pria masing-masing berinisial RW alias IR (34 tahun) warga Kelurahan Air Tiris dan AS alias AN (37 tahun) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
BACA JUGA : Tercium Bau Menyengat, Warga Temukan Mayat di Gorong-Gorong
Kedua pelaku narkoba RW dan AR yang diamankan Aparat Kepolisian ini ditangkap di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar, pada Selasa (02/11/2021) siang.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 7 lembar plastik bening untuk pembungkus shabu, 2 buah sendok shabu dari pipet plastik dan 1 unit telpon genggam merk Vivo yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (02/11/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terkait informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Air Tiris.
Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba yaitu RW alias IR dan AS alias AN, mereka diamankan di salahsatu rumah di Kelurahan Air Tiris.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam penguasaannya 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RW alias IR mengakui telah 10 kali mencarikan narkotika jenis shabu untuk pelanggannya, begitu juga dengan tersangka AS alias AN juga ada mencarikan narkotika jenis shabu untuk tersangka RW.
Selain itu tersangka RW juga memfasilitasi para pelaku penyalahguna narkoba, untuk menggunakan rumah yang ditempatinya sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)