SABANA KABA, Padang—Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial FI (29 tahun) warga jalan Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis shabu saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut.
BACA JUGA : Kedapatan Simpan Shabu, Dua Pria Ditangkap dan Diamankan Polisi
“Saat diamankan pelaku FI sempat melarikan diri dan membuang barang bukti dibelakang rumahnya,” ujar Kapolresta Padang melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Adriansyah Saputra, Kamis (04/11/2021).
Kasat didampingi Kanit Narkoba Polresta Padang, IPDA Fikri Rahmadi menjelaskan, kronologis pengkapan berawal akan adanya transaksi narkoba di daerah Aur Duri. Mendapatkan informasi itu Tim Rajawali langsung menuju rumah FI. Mengetahui petugas akan masuk kedalam rumah FI berusaha melarikan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan dua paket sedang shabu di simpan dalam dompet warna hitam” ujar Kanit IPDA Fikri Rahmadi.
Dikatakan lagi, mendapati adanya barang bukti pihaknya langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolresta Padang guna pengembangan lebih lanjut.
“Didepan petugas ia mengakui jika dirinya telah menjual belikan Narkoba selama setahun. Dan barang haram itu didapat dari Napi Lapas Muaro Padang,” ujar Kasatres Narkoba seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)