SABANA KABA, Padang—Satres Narkoba Polresta Padang kembali menangkap seorang pria berinisial Z alias Muncak (46 tahun) warga Anak Air RT. 001 RW. 008 Kel. Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja.
BACA JUGA : Tanam Ganja dalam Sejumlah Pot, Pria ini Ditangkap Polisi Saat Mancing Ikan
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.Ik melalui Kasatres Narkoba Kompol Al Indra, SH membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Anak Air RT. 002 RW. 008 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB,” katanya, Selasa (17/01/2023).
Dijelaskan, daat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 ( empat ) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian kata Kompol Al Indra, satu paket besar yang terbungkus plastik asoy warna putih yang dibalut dengan lakban warna coklat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya kita amankan satu kantong plastik warna kuning ukuran besar didalamnya terdapat 10 paket besar yang terbungkus plastik asoy warna putih yang dibalut dengan lakban warna coklat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja,” terangnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang menjelaskan, penangkapan terhadap Z berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga sering mengedarkan narkotika.
“Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan terhadap pelaku Z alias Muncak. Setelah masuk dalam target dan dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada dipinggir jalan langsung kita amankan,” paparnya.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut dari tangan Z alias Muncak. Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Terhadap pelaku dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatres Narkoba seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)