SABANA KABA, Sumut–Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DI (40 tahun) berprofesi sebagai sopir truk, karena diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA : Kantongi 9,79 Gram Shabu, Lelaki Paroh Baya Ini Menyerah Ditangkap Polisi
“Penganiayaan dilakukan tersangka DI bermula saat melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari jalan KL. Yos Sudarso bergerak–gerak,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH kepada awak media, Kamis (21/10/21) sore.
Kapolres selanjutnya menjelaskan, karena curiga, DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak. Setelah tersangka memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri.
“Kemudian karena terpal masih bergerak, tersangka DI Kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka,” ungkap Kapolres.
Tidak berapa lama warga datang menghampiri tersangka DI dan mengecek ternyata dibawah terpal truk terdapat korban an. Roni Alfarizi sudah tidak bergerak, lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres menambahkan, walaupun awal permulaan tersangka melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya tersangka menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam.
“Tetapi tersangka DI tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS,” tutur Kapolres seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.
Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, kepada tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(SK.01)