Sabana Kaba, Pasaman Barat–Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial KB (40 tahun) warga Jorong Sungai Aur , Nagari Sungai Aua kec. Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, karena terlibat pelaku pencurian buah sawit, sekaligus polisi menemukan narkotika jenis ganja kering.
BACA JUGA : Tanah Datar Masih Solid, Adi Lolos Top Ten MasterChef Indonesia
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.Ik melalui Paur Humas Bripka Admi Pandowita, Sabtu (10/7) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pelaku KB warga Jorong Sungai Aur , Nagari Sungai Aua kec. Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat pada hari Jm’at tanggal 09 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
“Awalnya petugas menangkap pelaku terkait kasus pencurian, namun saat petugas memeriksa jok kendaraan milik pelaku ditemukan satu paket ganja,” kata Paur Humas Bripka Admi Pandowita.
Selain mengamankan KB, polisi juga menyita barang bukti satu paket kecil ganja dan satu bungkus kotak rokok merek Luffman yang merupakan tempat penyimpanan ganja tersebut.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbat.(SK.01)