Bawa Sabu Gunakan Minibus Xenia, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi

0
2739

Sabana Kaba, Sijunjung–Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu masing-masing Nal, (36 tahun) dan Wit, (31 tahun)di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat (09/07/2021).

BACA JUGA : Kejahatan Rangkap, Polisi Tangkap Pecuri Sawit dan Penyimpan Ganja Kering

Kapolres Sijunjung melalui Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan kepada awak media menyampaikan, penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat mengenai pergerakan kedua pelaku.

“Mereka dari arah Dharmasraya akan memasuki wilayah hukum Polsek Kamang Baru dengan kendaraan minibus warna putih,” jelasnya.

“Berbekal informasi ini dan tidak membuang kesempatan saya tugaskan Unit Reskrim yang didampingi Kepala Jorong Marsal, (40 tahun) dan Ketua Pemuda Nagari Muaro Takung Heldi Mariton, (37 tahun) untuk melakukan penghadangan di areal pengecoran jalan buka tutup Jalinsum Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru untuk memudahkan penangkapan,” sambung Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, sekitar pukul 23.30 wib di lokasi penghadangan melintas kendaraan Minibus Xenia warna putih sesuai dengan ciri-ciri informasi, polisi memberhentikan dan menggeledah kendaraan tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika satu bungkus plastik warna hitam yang berisi dua kantong klip warna putih yang di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu. Kemudian, ditemukan satu kantong bungkusan warna hitam ukuran kecil yang berisi plastik klip warna putih yang isi narkotika jenis Sabu serta satu buah plastik klip warna putih yang berisi Sabu ukuran sedang.

Barang bukti lainnya yang ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- Ponsel merk Mito warna merah. Para tersangka Nal merupakan warga Jorong Sungai Sariak, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru dan Wit warga Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa Sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Pelayang, Provinsi Jambi berjumlah lebih kurang dua gram, dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- dan nantinya akan di jual dan konsumsi sendiri.

Kemudian dari hasil penangkapan ini pada Sabtu (10/07/2021) pukul 03.15 wib dini hari pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sijunjung yang hadir di Polsek Kamang Baru, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan,” ujar AKP Ramadhi menutup keterangannya.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here