Dua Kali Masuk Penjara, Pencuri Kotak Amal Dilumpuhkan dengan Timah Panas

0
287

SABANA KABA, Payakumbuh—Polres Payakumbuh kembali meringkus pelakukan tindak pidana pencurian, meskipun terduga pelaku inisial MW (39 tahun) tercatat sudah dua kali merasakan dinginnya tembok penjara, bahkan kali ini harus dilumpuhkan dengan timah panas.

BACA JUGA : Ketahuan Jambret Gelang Emas Wanita, Seorang Pria Diamuk Massa

Informasi yang dilansir payakumbuh.sumbar.polri.go.id, Kamis (26/01/2023), terduga pelaku baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sawahlunto periode Agustus 2022 lalu, kini MW kembali berurusan dengan pihak berwajib karena di sangkakan telah melakukan tindak pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di Kota Payakumbuh.

Pelaku MW di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh saat berada di salah satu penginapan yang beralamat di Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa (24/01/2023) siang.

Menurut keterangan yang di berikan Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K, setidaknya ada 8 TKP yang menjadi sasaran tersangka MW. ”Menurut tersangka demikian, kita masih mendalami keterangan yang di berikan tersangka, ” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka MW hanya bisa pasrah saat Tim Buser menggerebek dan menggeledah kamarnya serta menghadiahi dirinya dua butir timah panas di kedua kaki karena tersangka memberikan perlawanan dan mencoba untuk kabur.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan dua unit Laptop beserta charger warna merah dan putih yang turut di curinya saat mengambil uang kotak amal, satu unit HP, satu buah obeng, satu buah tang serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy.

Saat di tanyai berapa besaran uang kotak infak yang telah di gondolnya selama beroperasi, tersangka mengaku jumlah yang di dapat antara dua hingga empat juta rupiah.

Kasat Reskrim menghimbau kepada para pengurus mesjid untuk lebih hati-hati dalam menyimpan uang infak jemaah agar tidak terjadi peristiwa serupa.”Sebaiknya setelah kotak terisi hendaknya di bongkar saja dan di simpan di tempat lain untuk menghindari kejadian serupa, ” imbuh Kasat.

Turut di amankan satu orang pemuda inisial GE (36 tahun), karena dirinya mengetahui bahwasanya laptop yang menjadi barang bukti adalah barang curian dan turut serta dalam penjualan serta menerima fee dari hasil penjualan laptop curian tersebut sebesar seratus ribu rupiah. (SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here