Rakor Sentra Gakkumdu Berlanjut, Samaratul Fuad Angkat Peraturan Bersama dan Perbawaslu

0
124

SABANA KABA, Tanah Datar—Memasuki hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Sentra Penegajan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tanah Datar di Emersia Hotel Batusangkar, Rabu (07/08/2024) menampilkan narasumber Samaratul Fuad  dari Advokat Majelis Nasional KIPP Indobesia.

BACA JUGA : Banwaslu Gelar Rapat Gakkumdu, Ketua Andre Azki Ajak Panwas Samakan Pemahaman

Kegiatan ini hari sebelumnya di tempat yang sama dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki, dengan menampilkan beberapa orang pemateri.

Samaratu Fuad mengangkat judul materinya berupa Penanganan Tindak Pidana Pemilihan menurut Peraturan Bersama dan Perbawaslu No.8 tahun 2020, tetutama terkait dengan penerimaan laporan dan temuan.

Sesuai dengan Pasal 16  Peraturan Bersama, pengawas pemilihan meminta Laporan Temuan dugaan tindak pidan pemilihan, kemudian Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam penetimaan laporan/ temuan sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa  sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  menggunakan format kelengkapan laporan/ temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Namun demikian, ada beberapa pertanyaan seperti apa materi yang harus ada dalam penerimaan laporan atau temuan, bagaimana jika Penyidik dan Jaksa tidak mendampingi dalam laporan atau temuan serta aoa saja daftar pertanyaan yang harus ada. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan pemateri kedua oleh Yunaldi.(WD)

Ù

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here