Kembali Berbisnis Barang Haram, Polisi Tangkap RD di Kamar Mandi

0
4321

Sabana Kaba, Tanah Datar—Jajaran Polres Tanah Datar kembali menangkap lelaki RD (36 tahun) warga Jorong Tanjung Tangah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, setelah diduga kembali terlibat berbisnis barang haram berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu, ketika tersangka bersembunyi di kamar mandi.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Punomo melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH mebenarkan, jika pada hari Selasa tanggal 15 oktober 2019 petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Inisial RD, sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan, kemudian sekira pukul 13. 00 Wib petugas mendapatkan informasi RD sedang berada di rumah milik mertuanya. Kemudian petugas langsung menuju rumah milik mertuanya dan petugas segera masuk kedalam rumah tersebut namun saat itu Inisial RD, mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri ke kamar mandi.

Meskipun mengumpat di kamar mandi, namun kemudian RD dapat ditangkap dan langsung dilakukan penggeledahan badan serta disekitar lokasi dan ditemukan 1 (satu) set alat isap / bong , kemudian 1(satu) buah plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang telah dibuang oleh Inisial RD kedalam sumur berisi air dengan kedalaman sekira 20 meter.

Selanjutnya ditemukan didalam kamarnya 1 (satu) buah kaca pirek yang masih berisikan narkotika jenis shabu serta 1 (satu) pak plastik warna bening guna pembungkus Narkotika jenis sabu dan 1(satu) unit timbangan digital warna hitam.

penangkapan dan penggeledahan tersebut di saksikan oleh Wali jorong dan ketua pemuda serta masyarakat setempat. selama kegiatan berlansung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Tersangka RD baru delapan bulan keluar dari Rutan (Rumah Tahsnan Negara).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.Atas perkara ini terhadap tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal : 112(1) , 127(1) UU No. 35 Th 2019 Ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here