SABANA KABA, Padang—Polsek Padang Utara Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RE (40 tahun), karena diduga telah mengupak rumah seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bambang Arwan (41 tahun) saat ditinggal pergi. dikupak residivis pencurian. Akibatnya, sejumlah barang berharga hilang.
BACA JUGA : NII di Sumbar Tuntas Sudah, 1.134 Orang Cabut Bai’at dan Kembali ke NKRI
Kapolsek Padang Utara, Kompol Nahri Syukra mengatakan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (07/05/2022) dini hari saat rumah ditinggal kosong. “Peristiwa pencurian itu terjadi di satu perumahan kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara,” kata Kapolsek Nahri Syukura Kamis (12/05/2022).
Kompol Nahri mengatakan, pelaku RE yang merupakan warga Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang ditangkap polisi pada Rabu (11/05/2022) malam berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/26/V/2022/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar.
“Pelaku masuk dari jendela depan dan membobolnya menggunakan obeng. Saat berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik Bambang Arwan,” kata Kompol Nahri Syukra menambahkan.
Menurutnya, barang yang digasak tersebut masing-masing satu tas ransel, dua laptop, dua pengisi daya laptop, serta satu power bank, dua obeng pipih. Saat beraksi, pelaku menggunakan satu helai jaket dan satu sebo atau penutup wajah dan kepala.
“Pelaku ini merupakan residivis, sudah sering keluar masuk, dari catatan kami saja sudah sekitar delapan kali. Sekarang, RE sudah ditahan di Polsek Padang Utara beserta sejumlah barang bukti (BB), baik milik korban atau pelaku,” ungkap Nahri seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)