Lagi Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Lima Kaum, Seorang Pria Ditangkap Polisi

0
1469

SABANA KABA, Tanah Datar–Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial NH (39 tahun), karena diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Jum’at (05/05/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

BACA JUGA : Tanah Datar Masih Berduka, Seorang Bocah Tenggelam di Danau Singkarak

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasi Humas Iptu Gusrial menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku NH di rumahnya di Kecamatan Lima Kaum ini barawal informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.

“Menanggapi informasi tersebut, Bapak Kapolres Tanah Datar langsung memerintahkan Jajaran Sat Res Narkoba untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut,” kata Gusrizal menambahkan.

Selanjutnya, Dibawah pimpin Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H., Tim Tarantula langsung mencari tahu lokasi serta orang yang menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut. Hasilnya, Tim Tarantula  mengamankan terduga pelaku NH yang sedang berada didalam rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku, Tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan degital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet serta 8 (delapan) buah plastik klip bening.

Dalam pelaksanaan penggeledahan ini ikut disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.Untuk terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Iptu Gusrizal.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here