SABANA KABA, Tanah Datar— Tim Opsnal Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial RR (29 tahun) warga Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, karena diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu.
BACA JUGA : Memilukan, Ayah Pergoki Anaknya Berduaan di Dalam Kamar Usai Sholat Jum’at
Terduga pelaku RR di amankan di rumah milik orangtuanya Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Kamis (04/08/2022).
Instagram polrestanahdatar mengabarkan, barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu, dibungkus dengan pipet, disimpan dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merek Costant warna hitam dan 1 (satu) set alat hisap jenis shabu / Bong.
Dalam melaksanakan penggeledahan ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(SK.01)