Lakukan Kekerasan dan Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Remaja Berusia 18 Tahun Diamankan Polisi

0
9

SABANA KABA, 50 Kota–Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota mengamankan seorang remaja berinisial SA (18 tahun), Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, karena tersangkut kasus dugaan kekerasan dan perbuatan c4bul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 10 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan, Tugas, dan Penangkapan.

Terduga prlaku SA merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang diamankan di kawasan Ampera Coni, Jorong Suliki Pasar, Kenagarian Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.Ia merupakan warga Jorong Sungai Dadok, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA : Kunjungi Pontren Ma’had Az-Zahra, Menteri Nusron: Jadi Pemimpin Harus Mudahkan Pelayanan Masyarakat

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan serupa di lingkungan sekitar.(Hms/SK.01)