SABANA KABA, Bengkulu--Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mengamankan seorang pria inisial An (37 tahun) Warga Desa Manau IX 2 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Selasa (12/10/21) siang sekitar pukul 11.00 Wib, karena diduga tersangkut kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadah) sepeda motor curian.
BACA JUGA : Miliki 160 Gram Daun Ganja Kering, Pengedar Narkoba Dtangkap Polisi
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Novaldi Dewandra yang memimpin langsung pengungkapan kepada awak media menerangkan, pelaku ditangkap atas kasus petolongan jahat (tadah) terhadap 1 unit sepeda motor yang hilang dicuri pada hari Jum’at (16/07/2021).
“Saat ini terduga Pelaku An dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk pengembangan kasus lebih lanjut dengan sangkaan terkena Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” tutur Novaldi seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.
Belajar dari peristiwa tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tindak Pencurian dan juga membeli sesuatu barang khususnya yang patut diduga merupakan hasil tindak kejahatan.(SK.01)