Tersinggung Bawaannya Disisihkan, Dua Pria Pukul Kepala Korban Hingga Berdarah

0
1433

SABANA KABA, Riau–Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial KA alias MI (38 tahun) warga Desa Sungai Tarab Kecamatan Kampa dan KM alias IR (41 tahun) warga Desa Kampar Kecamatan Kampa, karena diduga telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Fahmi.

BACA JUGA : Diduga Ada Kegiatan Prostitusi Online, Polisi Lakukan Olah TKP

Kedua pelaku pengeroyokan yang diamankan Aparat Kepolisian ini ditangkap pada Jumat siang (15/10/2021), setelah penyidik Polsek Tambang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Penangkapan kedua tersangka ini atas laporan dari korban Fahmi selaku Karyawan di PT Tasma Puja, korban mengalami pengeroyokan dan penganiayaan oleh kedua pelaku, pada Kamis (30/09) saat dirinya bekerja dibagian sortase PKS PT. Tasma Puja.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (30/09/2021) sekira pukul 16.30 wib, saat itu korban sedang bekerja di bagian sortase, lalu masuk mobil jenis Suzuki carry warna hitam membawa buah sawit. Kemudian sopir dan keneknya yaitu MI dan IR menurunkan buah sawit yang dibawanya di loading roam.

Pada saat korban menyortir buah sawit yang dibawa pelaku, korban memisahkan 2 tandan buah sawit yang tidak layak dan mengembalikannya kepada pelaku, namun pada saat itu kedua pelaku tidak terima dan langsung memukul kepala korban.

Melihat hal itu, dua orang security perusahaan sdr. Efendi dan sdr. Marsamin berusaha melerai, tetapi IR tetap menyerang korban dengan menggunakan sarung helm yang didalamnya berisi sesuatu benda tumpul yang diayunkan ke kepala korban, sehingga luka dan berdarah.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk pengobatan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kemudian pada hari Jumat (15/10/2021), kedua terlapor dilakukan pemanggilan lalu diperiksa oleh tim penyidik Polsek Tambang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terlapor mengakui perbuatannya dan kemudian terhadap mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here