Sabana Kaba, Jambi–Polres Tebo Polda Jambi, Polres Tebo bersama intansi terkait menggelar Operasi Gabungan di Di desa Tirta Kencana Rimbo Bujang, terutama dalam menertibkan masih adanya aktifitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) sesuai SE (Surat Edaran) Kades setempat No.300/187/Pem.
BACA JUGA : Melalui Deklarasi Bersama, Pemkab dan IAIN Batusangkar Nyatakan Perang Terhadap Narkoba
Razia Gabungan tersebut terdiri dari personil Polres Tebo, Polsek Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir serta Anggota TNI difokuskan terhadap adanya aktifitas PETI di aliran Sungai Alai, Rabu (7/4).
Kegiatan itu dilakukan dengan cara menelusuri sepanjang sungai di Desa Tirta Kecana. Operasi ini dipimpin langsung oleh Iptu Hendrizal sebagai perwira pengendali di dampingi oleh Kasat Sabhara Iptu Ahmad Faisal, SH, MH, Kapolsek dan Danramil Rimbo Bujang.
Operasi ini juga mengedepankan pola Prefemtif, dimana sebelum pelaksana para pihak desa diberikan peringatan.
“Iya sebelum pelaksana mereka sudah dikasih peringatan, jika masih melanggar maka pihak terkait dan Pemdes melakukan penindakan sesuai Hukum Berlaku,”ujar Kasubbag Dal Ops Iptu Hendrizal selaku Perwira Pengendali.
Lanjut Iptu Hendrizal, dari operasi tersebut, para petugas menemukan 1 rakit yang sedang tidak beroperasi. Selanjutnya petugas melakukan pembogkaran dam sampwl barang bukti berupa Galon, mesin, keong, karpet dibawa ke Mako Polsek guna penyidikan lebih lanjut.
“Sebagian kita bawa sebagai alat bukti dan guna proses penyelidikan. Untuk rakitnya kita hancurkan dengan cara dibkar yang dilakukan oleh para saksi,” tegas Hendrizal seperti dikutip dari Tribrata News Jambi.(SK.01)