Melarikan Diri dari Sergapan Polisi, Mayat Terborgol Mengambang di Batang Agam itu Ternyqta DPO Narkoba

0
36

SABANA KABA, Payakumbuh—Mayat terborgol yang ditemukan warga mengambang di Sungai Batang Agam Payakumbuh, Kamis (10/09/2026) siang ternyata bernama Marta Niko Wijaya (37 tahun), warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Andaleh, Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Narkoba.

“Pria tersebut biasa dipanggil Niko ini merupakan warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Andaleh, Kabupaten Limapuluh Kota, yang masuk DPO kasus narkoba yang kabur usai digrebek Satresnarkoba Polres Payakumbuh disebuah rumah di kawasan Pasar Ibuah,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP. Irwan Andeta kepada awak media Kamis malam

Kapolres Payakumbuh menjelaskan, penggrebekan tersebut terjadi pada Selasa malam 8 September 2026 sekitar pukul 19.00 Wib. Ia digrebek bersama 3 orang pria dan satu orang wanita dirumah tersebut, karena diduga kerap menggelar pesta narkoba dan juga diduga merupakan pengedar narkoba.

“Usai digrebek oleh tim kita, ia kita borgol, termasuk rekannya yang lain. Beberapa saat kemudian, saat dinterogasi terpisah dari rekannya, yang bersangkuta berhasil melarikan diri dengan kondisi tangan masih terborgol,” tambah Kapolres.

Lalu katanya, anggota polisi langsung melakukan pengejaran dan pencarian dengan menyisir lokasi pada malam itu juga. Namun karena situasi gelap tersangka tidak berhasil ditemukan. “Lalu tersangka ditemukan warga mengambang di Sungai Batang Agam tadi siang,” ucapnya.

BACA JUGA : Dipimpin Anton Yondra, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Terkait penyebab kematian korban, pihak kepolisian belum bisa memastikan, karena masih menunggu hasil autopsi dari pihak medis.(Hms/SK.01)9