Mengaku Perwira TNI AD, Pelaku Tipu Korban dengan Modus Bisa Bantu Mutasi TNI

0
1311

Sabana Kaba, Sumbar–Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan mutasi TNI, yang mana tersangka mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat Kolonel, pada hal pekerjaan sehari-hari menjadi seorang petani.

BACA JUGA : Pertama di Sumbar, Gubernur Launching Padang Panjang Sebagai Kota Koperasi Syariah

Informasi ini diketahui ketika dilakukannya konferensi pers, yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, didampingi Kasubbid Penmas, Kasubdit IV Ditreskrimum dan Kanit II Subdit IV Ditreskrimum, Rabu (22/7).

Tersangka diketahui berinisial ADC (48 tahun), dirinya ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Padang Pariaman pada Senin, tanggal 13 Juli 2020 lalu.

Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, Iptu Nedrawati, menerangkan bahwa tersangka ADC sehari-harinya bekerja sebagai seorang petani. Dia melakukan aksi penipuan sekitar Februari 2016. Meski demikian, korban berinisial ER (56), pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Padang, baru melapor ke kepolisian pada tahun lalu.

Dikatakan Iptu Nedrawati, tersangka mengaku dapat membantu memutasikan menantu korban yang bertugas dari Kodam VI Mulawarman Kalimantan Timur, ke Kodam I Bukit Barisan Sumatera Utara, dengan meminta uang sejumlah Rp. 252 juta.

“Namun, setelah uang diserahkan, hingga saat ini menantu korban tidak mutasi,” kata Nedrawati seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.

Lanjutnya, korban tertipu lantaran tersangka meyakinkannya dapat membantu dalam memutasikan menantunya dengan mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat Kolonel yang bertugas di Mabes TNI.

“Tersangka menyakinkan korban dengan cara mengirimkan foto dirinya mengenakan baju kaos warna hijau army, juga sms-sms bahwa beliau sedang bersama dengan jenderal, sedang berdinas di Mabes TNI. Sehingga korban merasa yakin dan mengirimkan uangnya,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

“Setelah didapatkan, dia kami tangkap di tempat tinggalnya di Padang Pariaman,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana Penipuan.

Saat ini, Polda Sumbar juga telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Padang. Barang bukti yang berhasil diamankan pada kejadian ini yaitu 3 lembar print out rekening bank, 4 lembar tanda bukti penyetoran rekening bank, dan 7 lembar capture percakapan via SMS antara tersangka dengan korban.(TNS/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here