Sabana Kaba, Padang— Seorang muncikari berinisial DEP (26 tahun) ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, karena diduga melakukan eksploitasi anak secara seksual dan tindak pidana perdagangan orang, terutama kaum wanita.
BACA JUGA : Mengaku Perwira TNI AD, Pelaku Tipu Korban dengan Modus Bisa Bantu Mutasi TNI
Demikian dikemukakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, didampingi Kasubbid Penmas, Kasubdit IV Ditreskrimum dan Panit I Subdit IV Ditreskrimum, saat konferensi pers di Mapolda, Rabu (22/7) siang
“Pemuda warga Kampung Pondok tersebut ditangkap petugas di salah satu Hotel di Kota Padang, pada Sabtu (18/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Kabid Humas Satake dihadapan awak media.
Panit I Unit PPA Ditreskrimum Ipda Doni Rahmadian mengatakan, penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat, bahwa adanya kasus prostitusi di Kota Padang walaupun saat ini tengah pandemi Covid-19.
“Terhadap laporan masyarakat tersebut, Unit PPA Polda Sumbar beserta Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar menindaklanjutinya, dengan cara melakukan penyelidikan terkait kasus eksploitasi dan perdagangan orang,” katanya.
Disaat penangkapan, pihaknya mengamankan 2 orang wanita, yaitu Bunga (nama samaran) (16 tahun), dan TFP (19 tahun) yang sedang berada di kamar nomor 329 dan 340 di hotel tersebut. Dalam kasus ini, mereka berdua berstatus sebagai korban.
Kedua korban disuruh oleh DEP untuk melayani 2 orang tamu laki-laki (berhubungan badan), dan kemudian akan diimingi dengan diberikan imbalan uang.
Setelah ditangkap, tersangka lalu ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar. Sementara, untuk kedua korban dititipkan ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dia melakukan ini baru pertama kali,” ucap Ipda Doni.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang Rp1 juta, 2 unit handphone, 2 buah simcard, 1 buah kondom, 1 buah sarung kunci kamar hotel dengan tulisan nomor 340, dan 1 buah kartu kunci kamar hotel dengan nomor 329.
Pasal yang disangkakan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan, atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007, tersangka bisa dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pidana dikarenakan korban merupakan anak.
“Berdasarkan Pasal 88 jo Pasal 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.(TNS/SK.01)