Miliki 7,5 Gram Shabu, Pria YS Digiring ke Mapolres Tanah Datar

0
2905

Sabana Kaba, Tanah Datar–Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis shabu. Terduga pelaku berinisial YS (30 tahun) ditangkap pada hari Sabtu(10/10) pukul 14.40 Wib di pinggir jalan Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA : Enam Warga Positif Covid 19, Ini Pekerjaan dan Alamatnya di Tanah .Datar

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Des Fiarta membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkiba, setelah seebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat YS yang warga Balai Labuah Ateh ini sering mengedarkan Narkoba di daerah Lima Kaum.

Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran daerah Lima Kaum. Hasilnya, tim mendapati terduga YS sedang meletakan sebuah kantong plastik warna putih pada sebuah batu di pinggir jalan.

Kemudian tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang di saksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan 4 (empat) bungkus paket diduga narkotika jenis Shabu di dalam sebuah kantong plastik yang tadi di letakan di sebuah batu oleh terduga YS.

Terduga YS juga mengakui, 4 (empat) kantong paket Shabu seberat 7,5 gram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 4 (Empat) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, yang terdiri dari 2(dua) paket Sedang dan 2(dua) paket kecil.

Selanjutnya, uang tunai Rp. 200.000._ (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah kotak timbangan digital merk constan, 1 (satu) bungkus gula pasir, 1 (satu) lembar tisu,1 (satu) buah kantong plastik warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry.

“Akibat perbuatannnya tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) , 112 ayat (2) UU . NO. 35 TH 2009 Tentang Narkorika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasubag Humas Des Fiarta mengakhiri ketrangannya.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here