Diduga Curi Uang Tunai Rp.4,- Juta, Seorang Pria Digiring ke Kantor Polisi

0
1474

SABANA KABA, Pessel–Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria dewasa berinisial MO (37 tahun) warga Malepang Kenagarian Bukit Buai Kamis (28/10/2021), karena diduga terlibat pencurian uang tunai sebesar Rp.4,- juta.

BACA JUGA : Korban Tabrak Lari Ojol, Bocah Naera Tersenyum Terima Bingkisan

Kapolres Pesisir Selatan melalui melalui Kapolsek BAB Tapan IPTU Gusmanto, M, SH, M.Si menjelaskan, penangkapan terhadap MO tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joni Harman, SH.M.M beserta anggota Unit Reskrim, Kamis 28 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di kampung Air batu Kenagarian Ampang Tulak Tapan.

Tersangka diduga kuat sebagai pelaku dalam perkara Pencurian yang terjadi pada hari senin 09 Agustus 2021 sekira jam 05.00 Wib disebuah rumah di Kampung Nilau Kenagarian Batang Betung Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan terhadap MO itu Sesuai dengan laporan pelapor Abu Kani Nomor : Lp/11/B/VIII/2021/SEKBABTAPAN/POLRESPESSEL/POLDASUMBAR Tanggal 21 Agustus 2021.

“Kapolsek BAB Tapan IPTU Gusmanto, M, SH, M.Si menjelaskan, tersangka yang diduga mencuri uang tunai korban senilai Rp. 4,- Juta telah diamankan di Polsek BAB Tapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here