SABANA KABA, Tanah Datar– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar mengungkap kasus perjudian online (judol) jenis Togel di Kecamatan Sungai Tarab. Sebanyak 2 orang terduga pelaku masing-masing berinisial MH (30 tahun), warga Kecamatan Sungai Tarab dan SM (60), warga Kota Pekanbaru diamankan di Mako Polres Tanah Datar.
BACA JUGA : Diduga Dana Bumakam Dikorupsi, Polisi Tahan Direktur dan Komisaris
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.melalui Kasatreskrim AKP Surya Wahyudi, SH ketika dihubungi Kamis (12/12/2024) membenarkan, jika pihanya telah berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 bertempat di Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
“Sat Reskrim Polres Tanah Datar mengamankan kedua pelaku, terduga Tindak Pidana judi online (Judol) jenis Togel. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 bertempat di Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar,” ungkap Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi.
Saat mengamankan kedua terduga pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan Tindak Pidana Judol Togel tersebut. Diketahui di HP tersebut berisikan Website yang berisi berbagai macam permainan seperti slot, togel, live casino, sport hingga arcade.
Selain itu Tim juga berhasil mengamankan sejumlah Uang Tunai dan 1 (satu) lembar kertas yang berisikan coret-coretan angka-angka yang diduga digunakan untuk bermain Judol Togel.Pada saat ini, untuk Kedua Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.(WD)