Miliki Ganja Kering, Dua Warga Berbeda Daerah Asal Ditangkap Polisi

0
592

SABANA KABA, Padang–Unit Reskrim Polsek Padang Utara Polresta Padang menangkap dua pria masing-masing berinisial HS (26 tahun) dan LW (29 tahun), karena diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering, Jumat (24/03/2023) sekira pukul 22.00 Wib di jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Olo, Nanggalo, Kota Padang.

BACA JUGA : Badan Jalan Longsor Timpa Kamar Mandi Masjid, Dua Warga Dikabarkan Meninggal

Dalam Penangkapan dengan Upaya Paksa tersebut petugas berhasil membekuk HS yang merupakan warga Kota Payakumbuh dan LW berasal dari warga Kota Pariaman.

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Polsek Padang Utara, bahwa ada dua orang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis ganja kering diwilayah hukumnya.

“Berdasarkan laporan tersebut dan ciri ciri yang didapat, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah pelaku, dan kita dapati kurang lebih tiga ons daun ganja kering,”jelas Kapolsek Padang Utara.

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu satu buah kertas paper merk royo, satu unit sepeda motor dengan Nopol BA 4349 WF, satu ransel warna hitam dan satu buah Handphone merk Oppo.

“Setelah memastikan barang bukti milik pelaku, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutur Kapolsek AKP Mazwanda seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here