SABANA KABA, Lampung—Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus dua tersangka masing-masing betinisial NA (27 tahun) dan DI (26 tahun), karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM Bank BRI TID 540034 Kantor Pemda Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/01/2025).
BACA JUGA : Anak Usia 14 Tahun Jadi Korban, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis
Tersangka inisial NA berdomisili di Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dan DI berdomisili di Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saksi H menginformasikan kepada saksi A bahwa ATM BRI dengan TID 540034 di lokasi Pemda Way Kanan isi kaset uang terbaca 0 (kosong).
Selanjutnya saksi A menginformasikan kepada pelapor, lalu pelapor mengintruksikan saksi A agar memberangkat TIM untuk mengosongkan isi dan dihitung jumlah isi uang di dalam kaset ATM tersebut.
Setelah dihitung di Kantor PT. Bringin Gigantara selaku pihak ketiga yang dipercaya oleh Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) bahwa benar isi uang di dalam kaset yang seharusnya masih terisi ternyata sudah kosong.
Lalu pihak PT. Bringin Gigantara pada Kamis (12/09/2024) melakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi ATM BRI Pemda Way Kanan, namun ternyata DVR CCTV di lokasi dalam kondisi mati dan hardisk (penyimpanan video) didalamnya dalam keadaan hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang sedang di Audit oleh Tim PT. Bringin Gigantara, dan melalui Roberto (karyawan PT. Bringin Gigantara) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Petugas yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib. Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Bandar Lampung.
Petugas Polres Way Kanan bergegas menuju Bandar Lampung, setibanya di lokasi petugas langsung menangkap diduga pelaku curat di sebuah cafe di Jalan Tupai Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan.
Alhasil, diduga dua pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dikedimannya. Modus diduga pelaku ini membuka Brangkas ATM menggunakan kunci yang Ia punya,”ujar Kasat.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa dua handphone berbagai merek, dua buah dompet berisikan kartu identitas dan kartu ATM dan dua unit kendaraan roda empat diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.(TBL/SK.01)































