Miliki Satu Paket Ganja Kering, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku di Sungai Andok

0
566

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Padang Panjang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Rahmad Deddy.

Saat ini ketiga pelaku masih menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Padang Panjang.(TBSB/SK.01)