SABANA KABA, Tanah Datar— Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang oknum sopir berinisial RD (34 tahun) warga Jorong Sijangek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (17/03/2022).
BACA JUGA : Rampok HP Pakai Sepeda Motor, Seorang Pelaku Tersungkur Ditendang Warga
Kapolres Tanah Datar melalui Paur Humas Ipda Jumarlis menjelaskan, penangkapan tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika jenis sabu ini terjadi di Jorong Sijangek Hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 17.00 Wib.
Paur Humas selanjutnya menyampaikan, berdasarkan informasi yang disampaikan warga masyarakat, inisial RD warga Sijangek ini sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama SH , bersama Tim Tarantula turun ke alamat yang diinformasikan dan memukan RD sedang berdiri didepan Rumah mertuanya. Kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan.
Ternyata apa yang disampaikan masyarakat benar saja, petugas menemukan di rak lemari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik bening dan 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis shabu / bong.
Selanjutnya Pihak Kepolisian memanggil Kepala Jorong serta masyarakat setempat untuk menyaksikan penangkapan, penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan dan diakui sebagai miliknya RD. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jumalis selanjutnya menambahkan, sejumlah Barang Bukti (BB) yang ditemukan dari RD masing-masing 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, 7 (tujuh) buah plastik bening kecil dan 1 (satu) buah plastik klip sedang.
Kemudian, uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp.100,- ribu dan 1 lembar pecahan Rp. 50,- ribu, 1 (satu) set alat hisap jenis shabu/bong serta 1 (satu) unit HP Android Merek Redmi 6A warna silver.(WD)