Reformasi Bergulir, Ini Dilemma Wakil Kepala Daerah di Sumatera Barat

0
2243

Oleh : INOKI ULMA TIARA, S.Sos,M.Pd
Dosen Universitas PGRI Sumatera Barat

Provinsi Sumatera memiliki satu pasang gubernur dan wakil gubernur, 14 pasang bupati dan wakil bupati, serta 5 pasang walikota dan wakil walikota dalam satu periode pemerintahan. Dalam pembahasan ini kita membahas pemilihan kepala daerah sesudah reformasi tidak termasuk pejabat sementara yang ditunjuk atau pergantian jabatan kosong karena dapat jabatan baru, kematian, sakit, atau terpidana.

BACA JUGA Miliki Satu Paket Sabu, Seorang Oknum Sopir Ditangkap Polisi di Sijangek

Dari tahun 2000 sampai tahun 2004 setiap daerah umumnya sudah melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD, sedangkan pemilihan langsung dimulai dari tahun 2005 sampai hari ini. Pilkada provinsi, kabupaten dan kota umumnya telah dilakukan empat kali sampai lima kali pilkada.

Tercatat 9 wilayah kabupaten/kota yang mengalami 4 kali Pilkada yaitu Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Damasraya, Kota Padang panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulaun Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kota Payahkumbuh serta 11 wilayah telah mengalami lima kali Pilkada.

Bila 11 daerah dikali lima kali Pilkada telah menghasilkan 55 pasang kepala daerah mulai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wakil walikota. 9 wilayah Pilkada kali 4 kali Pilkada 36 pasang kepala daerah, sehingga ditotal Pilkada yang ada telah menghasilkan 91 pasang kepala daerah atau 182 orang kepala daerah.

Menjadi bahasan di sini terkait pasangan kepala daerah sesudah reformasi umumnya berpisah di periode kedua atau tetap berpasangan malah tidak terpilih (kasus Kota Sawahlunto Ali Yusuf dan Ismed) satu-satunya kepala daerah yang bertahan berpasangan dua periode di wilayah Sumatera Barat hanya bupati dan wakil Bupati Solok Selatan yaitu Muzni Zakaria dan Abdul Rahman periode pertama tahun 2010 sampai tahun 2015 dan periode kedua tahun 2015 sampai tahun 2020.

Berpisah di periode kedua ambil dua contoh kasus gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, serta walikota dan wakil wali kota Kota Padang. Pemilihan pertama gubernur dengan cara pemilihan DRPD tingkat I Sumbar terpilih Zainal Bakar dan Fachri Ahmad periode tahun 2000 sampai 2005. Ditahun tahun 2005 Pilkada Zainal Bakar dan Facri Ahmad tidak mencalonkan diri menghantar Gamawan Fauzi dan Marlis Rahman menjadi gubernur masa periode tahun 2005 sampai 2010.

Marlis Rahman maju di Pilkada 2010 tetapi terpilih Irwan Paryitno dan Muslim Kasim, pada Pilkada tahun 2015 Irwan Prayitno dan Muslim Kasim sebelumnya menjadi gubernur dan wakil gubernur berpisah jalan. Irwan Prayitno berpasangan dengan Nasrul Habit sedangkan Muslim Kasim dengan Fauzi Bahar dimenangkab oleh Irwan Prayitno dan Nasrul Habit. Berlanjut Pilkada Gubernur Sumbar di tahun 2020 dimenangkan oleh Mayeldi dan Audi walaupun Nasrul Habit mencalonkan diri menjadi Gubernur berpasangan dengan Indra Catri.

Pemilihan kepala daerah Kota Padang dipilih oleh DPRD tingkat II tahun 2003 menghantar Fauzi Bahar dan Yusman Kasim sebagai kepala daerah, di pemilu tahun 2008 Fauzi Bahar berpasangan dengan Mayeldi berhadapan salah satu pasangan calon Yusman Kasim dengan Yul Achiardi Sastra dimenangkan Fauzi Bahar dan Mayeldi yang sebelum Fauzi Bahar dan Yusman Kasim adalah Pasangan kepala daerah.

SELANJUTNYA HAL 2 : 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here