Mobil Tersenggol Sepeda Motor, Pelaku Nekat Tembak Korban Hingga Tewas

0
2197

“Namun karena tidak kunjung kembali pelakupun pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” terang Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K.

Kapolres selanjutnya mengatakan, korban beserta abangnya Rizky pergi ke tempat Pendi Nasution. Ketika sedang berbincang mengenai permasalahan tersebut dan akan melaporkan ke Polsek Bukit Kapur tiba-tiba ada suara tembakan sebanyak 1 (satu) kali dan korban berkata “Aduh Aku Sudah Kenak Tembak”.

“Lalu seluruhnya langsung masuk kerumah saksi Pendi Nasution dan korban terkapar, kemudian saksi Pendi Nasution membawa korban ke Puskesmas Bukit Kapur. Sesampainya disana korban sudah tidak bernyawa lagi. lalu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.” ungkap Kapolres Dumai.

Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pembunuhan sekitar pukul 02.00 WIB disebuah rumah kontrakan Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

“Kemudian pada saat ditangkap, dari pelaku berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF, 1 (satu) helai Celana Pendek warna Coklat dan1 (satu) helai Baju Kaos warna Hitam.

Selanjutnya pelaku dibawa untuk proses pengembangan mencari barang bukti 1 (satu) Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 (satu) buah Magazen Senapan Angin, 1 (satu) butir Peluru Senapan Angin.

Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kemudian atas kejadian tersebut petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis,” papar AKBP Mohammad Kholid, S.I.K.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan tindakan medis, Team Gabungan berhasil mengamankan : 1 (satu) Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 (satu) buah Magazen Senapan Angin, 1 (satu) butir Peluru Senapan Angin yang disimpan pelaku didaerah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kemudian Pelaku beserta seluruh Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H Alias A (38) dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K seperti dikutip dari Tribratanews Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here