SABANA KABA, Riau–Polres Siak kembali meringkus seorang pria berinisial NI (40 tahun) di Jalan Lintas Perawang-Buton KM 31 Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau, karena diduga sebagai pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu diwilayah hukum Polres bersangkutan.
BACA JUGA : Dibuka Bupati Eka Putra, Talago Kamba Festival Tampilkan Arakan 1.000 Kain Panjang
Penangkapan pelaku NI yang merupakan warga Kampung Dosan RT.004 RW.002 Kecamatan Pusako Kabupaten siak , berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, Rabu (10/02/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
“Penangkapan ini dilakukan atas Informasi yang didapat sebelum penangkapan pelaku tersebut, saat itu kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” tutur Kasatres Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH.
Lanjutnya, sekira pukul 07.30 WIB kata dia tim opsnal Satres narkoba Polres Siak saat itu melakukan pengrebekan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial NI.
“Saat dilakukan Penggeledahan tim menjumpai barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 paket dengan berat Kotor 5,48 Gram,” jelas Kasat seperti dikutip dari TBNews Riau.
Selanjutnya atas penangkapan terhadap pelaku berserta barang bukti yang didapat tim opsnal Satres narkoba Polres Siak , Kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak Guna proses lebih lanjut.(SK.01)