SABANA KABA, Riau–Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial H alias A (38 tahun), karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Ramadhon Nasution (19 tahun) warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Propinsi Riau.
BACA JUGA : Temukan Kerangka Mayat, Ini Permintaan Polisi Terhadap Warga Kehilangan Keluarga
Terduga pelaku H Alias A diamankan oleh Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (25/03/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K kepada awak media, Jumat (25/03/2022) siang, membenarkan, jika adanya penangkapan diduga terkait Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) Ramadhon Nasution di di Jalan Soekarno – Hatta Gg. Cempaka Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.15 WIB.
Kapolres menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika pelaku sedang berada didalam sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF seorang diri yang berhenti di badan Jalan Soekarno – Hatta.
Kemudian korban Ranadhon datang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BM 5521 WH dari arah berlawanan dengan memboceng abanya bernama Rizki Nasution. Pelaku membuka pintu mobil sepeda motor tersebut mengenai bagian pintu mobil pelaku, sehingga mengakibatkan penyot.
Korban Ramadhan menghentikan kendaraannya dan terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Tak hanya adu mulut, percekcokan berlanjut hingga terjadi perkelahian.
Sementara Abang korban Rizki Nasution berusaha melerai dan mengambil batu untuk melempar pelaku. Merasa terancam, pelaku pun langsung masuk kedalam mobil untuk mengambil Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177.
“Senapan tersebut kemudian ditembakkan oleh pelaku sebanyak 1 (satu) kali ke arah korban dan abangnya, karena akan melempar pelaku dengan batu yang diambilnya,” tutur Kapolres menambahkan.
Selanjutnya korban beserta abangnya lari meninggalkan pelaku, karena masih kesal pelaku menembak ban sepeda motor milik korban tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu serta menunggu korban dan abangnya kembali selama lebih kurang 15 menit.
SELANJUTNYA HAL.2 :