Sabana Kaba, Dharmasraya–Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Dharmasraya dalam tempo 4 jam mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba, dengan melubatka tiga orang tersangka pada tempat yang berbeda.
BACA JUGA : Unggah Ujaran Kebencian di Medsos, Seorang Dokter Berurusan dengan Polisi
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Kamis (28/5), dua pelaku ditangkap di Jorong Bukit Gading Kenagarian Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kab. Dharmasraya pada Rabu (27/5) malam.
Dijelaskan, kedua pelaku PS (24 tahun) yang diketahui berstatus mahasiswa, kemudian RO (23 tahun) seorang petani warga Jorong Koto Ranah Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik kresek warna biru yang berisikan satu paket besar diduga narkotika jenis ganja, berbentuk ranting daun dan biji kering yang dibungkus dengan lakban warna krem. Kemudian juga satu unit handphone.
“Kejadian penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, atas transaksi narkotika di lokasi tersebut, sehingga Satres Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” ujarnya.
Awalnya, polisi melakukan penangkapan terhadap PS. Dari nyanyian PS, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka RO, sehingga petugas menuju rumahnya yang beralamat di Muaro Takuang Kabupaten Sijunjung.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berselang 4 jam kemudian berhasil menangkap GP (25 tahun) warga Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
“Dari pengembangan kasus sebelumnya, dengan tersangka PS dan RO akhirnya ditangkap tersangka ketiga yaitu GP,” tutur Paur Humas.
Dari tangan pelaku GP ini, polisi menyita barang bukti 2 buah kertas putih yang berisikan diduga narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun dan biji kering. Sebuah handphone android dan satu lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-
Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. “Kepada tersangka melanggar Pasal 114 Jo 111 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2tahun,” kata Paur Humas seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)