Sabana Kaba, Tanah Datar—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar kembali mengeluarkan maklumat terkait pelaksanaan Shalat Jum’at dan Shalat Berjamaah, setelah melakukan muzakarrah di Ruang Sidang Islamic Centre Pagaruyung, Rabu (1/4) MUI jam : 09.00 s/d 13.00 Wib.
Baca juga : Beni Apero. Angkat Bicara, 35 Anggota DPRD Tanah Datar Negatif Corona
Muzakarrah yang dihadiri juga Gugus Tugas Covid 19, Kepala Kantor Kemenag, Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) dan Ketua Baznas Tanah Datar telah memutuskan, meniadakan Shalat Jum’at dan menggantinya dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.
Dalam maklumat Nomor 02/Maklumat-MUITD/III/2020 itu, MUI beralasan meniadakan Shalat Jum’at tersebut dengan menimbang kian bertambahnya jumlah masyarakat kategori notifikasi, ODP dan PDP di Tanah Datar. Selain itu, Tanah Datar juga ditetapkan sebagai daerah terjangkit COVID 19.
“Berapa lamanya, menunggu kondisi keadaan yang ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ungkap Afrizon Sekretaris Umum MUI Tanah Datar.
Selain itu, maklumat MUI Tanah Datar itu juga menegaskan kepada pengurus mesjid untuk tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid, musalla dan surau. Masyarakat juga diminta untuk menghindari kontak fisik, seperti bersalaman.
Dalam maklumat yang berisi 7 putusan tersebut juga menghimbau pengurus mesjid, musalla serta Mubaliq dan Da’i, agar meniadakan ceramah dengan mengumpulkan massa. Untuk menyampaikan syiar islam atau dakwah hendaknya para da’i bisa memamfaatkan media online.(WD)