Nyambi Pengedar Sabu, Seorang Petani Ditangkap Polisi di Depan Warung

0
1310

Sabana Kaba, Lampung–Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang petani berinisial SY (40 tahun), warga Simpang Jahe, Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram.

BACA JUGA : Terlibat Pembelian dan Pengedaran Pil Ekstasi, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Jumat (11/06/2021) membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang pria dengan oekerjaan sehari-hari sebagai petani di depan sebuah warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur, Kamis (10/06/2021), pukul 00.30 WIB,

“Kamis dini hari, petugas kami menangkap seorang petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di depan sebuah warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur,” ujarnya menambahkan.

Lanjutnya, dari tangan petani tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan telepon genggam merk Nokia warna biru.

Pengungkapan ini menurut AKP Anton, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa di depan sebuah warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di tempat kejadian perkara (TKP), terlihat ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1,- Miliar dan paling banyak Rp 10,- Miliar,” katanya seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here