SABANA KABA, Jakarta–Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria bernama DY (25 tahun), karena diduga mengelola ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak.
BACA JUGA : Partisipasi Donatur Cukup Tinggi, Dana Bantuan Galodo Hingga Rabu Terkumpul Rp. 1,1 Miliar
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pihaknya menemukan setidaknya ada 398 member aktif yang diduga manjadi konsumen di grup tersebut.
“Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024,” ungkapnya, Jumat (31/05/24).
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, pihaknya akan melacak ratusan member tersebut. Menurut dia, member grup video porno itu juga bisa menjadi tersangka.
“Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini,” tuturnya.
“Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.(TNP/SK.01)